Menanya Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia
Tugas Kementrian Negara Republik Indonesia. Salam sahabat pendidikan sekalian dimanapun berada, seperti kita ketahui bersama bahwa negara kita menganut sistem pemerintahan Presidensial.
Dalam hal ini kedudukan seorang Presiden sangat kuat, karena ia merupakan kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
Namun meskipun demikian, seorang presiden tentunya tidak akan bisa mengerjakan seluruh tugas dan kewenangannya dalam sistem pemerintahan tersebut tanpa adanya kementerian negara.
Kementerian negara dalam hal ini adalah orang - orang yang ditunjuk langsung oleh Presiden untuk membantunya dalam melaksanakan tugas pemerintahan sesuai dengan bidang masing - masing.
Keberadaan kementerian negara telah diatur secara tegas dalam pasal 17 UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
- Presiden di bantu oleh Menteri - menteri Negara.
- Menteri - menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
- Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam Pemerintahan, dan
- Pembentukan, Pengubahan , dan Pembubaran Kementerian Negara di atur dalam Undang - Undang.
Selain UUD NRI 1945, tugas dari kementerian negara republik Indonesia juga diatur dalam Undang - Undang Organik, yaitu
Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kemeterian. Undang - undang ini mengatur segala hal yang menyangkut tentang kementerian negara, seperti;
- tugas pokok kementerian,
- fungsi kementerian,
- susunan organisasi,
- pembentukan kementerian,
- pengubahan kementerian,
- penggabungan kementerian,
- pemisahan atau penggantian kementerian,
- pembubaran atau penghapusan kementerian,
- hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintahan non-kementerian,
- hubungan fungsional kementerian dengan pemerintah daerah,
- pengengkatan dan pemberhentian menteri.
![]() |
Kantor Kementerian BUMN Republik Indonesia |
Apa Tugas Kementerian Negara Indonesia?
Berkaitan dengan hal tersebut maka akan kita coba uraikan tentang apa saja tugas dari kementerian negara republik Indonesia dalam dalam sistem pemerintahan Presidensial berikut ini.
Baca juga: Tugas Lembaga Negara Indonesia.
Kementerian negara republik Indonesia mempunyai tugas sebagai penyelenggara urusan tertentu dalam pemerintahan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
a. Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya,
- pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya,
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, dan
- pelaksanaan kegiatan teknik dari pusat hingga ke daerah.
- pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya,
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya,
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas urusan kementerian di daerah, dan
- pelaksanaan kegiatan terknis yang berskala nasional.
c. Perumusan dna penetapan kebijakan di bidangnya,
- koordinasi dna sinkronisasi kebijakan di bidangnya,
- pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Pasal 17 ayat 3 UUD NRI Tahun 1945 juga menyebutkan bahwa; " setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan".
Dengan kata lain, bahwa setiap kementerian negara masing - masing mempunyai tugasnya sendiri - sendiri.
Adapun urusan pemerintah yang menjadi tanggung jawab kementerian negara republik Indonesia adalah sebagai berikut;
Baca juga: Klasifikasi Lembaga Kementerian Negara Indonesia
a. Urusan pemerintah yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD NRI Tahun 1945, meliputi,
- urusan luar negeri,
- urusan dalam negeri, dan
- urusan pertahanan.
b. Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD NRI Tahun 1945, terdiri dari urusan;
- agama,
- hukum,
- keuangan,
- keamanan,
- HAM (hak asasi manusia),
- pendidikan,
- kebudayaan,
- kesehatan,
- sosial,
- ketenagakerjaan,
- industri,
- perdagangan,
- pertambangan,
- energi,
- pekerjaan umum,
- transmigrasi,
- transportasi,
- informasi,
- komunikasi,
- pertanian,
- perkebunan,
- kehutanan,
- peternakan,
- kelautan, dan
- perikanan.
c. Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, kordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi;
Baca juga: Sistem Pembagian Kekuasaan di Indonesia.
- urusan perencanaan pembangunan nasional,
- aparatur negara,
- kesekretariatan negara,
- badan usaha milik negara,
- pertahanan,
- kependudukan,
- lingkungan hidup,
- ilmu pengetahuan,
- teknologi,
- investasi,
- koperasi,
- usaha kecil dan menengah,
- pariwisata,
- pemberdayaan perempuan,
- pemudan,
- olahraga,
- perumahan dan
- pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
Sampai disini kami harap apa yang telah menjadi pertanyaan anda telah dapat terjawab dengan adanya penjelasan singkat tersebut di atas.
Demikian uraian singkat tentang tugas kementerian negara republik Indonesia tersebut diatas, semoga bermanfaat dan terimakasih.
Sumber: Pkn-Kemdikbud-RI,2017.