Asuransi : 13+ Pertanyaan Seputar Asuransi Penjelasan Lengkap Halaman All

Berikut 13 pertanyaan tentang asuransi dan penjelasan lengkapnya.
Apa itu Asuransi ?
Asuransi merupakan petanggungan atau perjanjian yang terjadi antara dua belah pihak, dimana pihak satu berkewajiban membayar iuran atau kontribusi atau premi.
Pihak lainnya memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan sepenuhnya kepada yang membayar iuran atau kontribusi atau premi apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat dan disepakati.1. Apa Itu Asuransi Kecelakaan Diri ?
Asuransi kecelakaan diri adalah jenis asuransi kerugian yang menjamin resiko cacat tetap total, meninggal dunia karena kecelakaan atau tidak diketemukan (hilang) dalam kurung waktu sekurang – kurangnya 60 hari sejak musibah kecelakaan terjadi. Lanjut Baca...
2. Apa Saja Jenis – Jenis Asuransi Jiwa ?
a. Asuransi Jiwa Berjangka.
Asuransi jenis ini berfungsi untuk memberikan proteksi kepada yang tertanggung dalam kurung waktu tertentu yang biasanya menawarkan kontrak untuk 5 – 20 tahun, dengan premi tetap dan murah.
b. Asuransi Jiwa Seumur Hidup.
Jenis asuransi ini memberikan perlindungan seumur hidup, meski pihak perusahaan terkadang membatasi manfaat perlindungannya hingga 100 tahun dan sangat direkomendasikan bagi anda yang tidak memiliki tanggungan.
c. Asuransi Jiwa Dwiguna.
Jenis asuransi dwiguna ini memiliki 2 manfaat yaitu sebagai asuransi jiwa berjangkan sekaligus sebagai taungan yang berarti anda bisa memperoleh nilai tunai dari premi asuransi yang telah anda bayarkan berupa uang pertanggungan jika yang tertanggung meninggal dunia pada periode tertentu sesuai dengan kebijakan polis asuransi bersangkutan.
Selain itu yang tertanggung juga bisa menarik polis/kebijakan asuransi dalam waktu tertentu sebelum masa kontraknya berakhir/habis.
d. Asuransi Jiwa Unit Link.
Jenis asuransi ini mengkolaborasikan manfaat asuransi dengan investasi, dan paling banyak ditawarkan agen asuransi.
3. Kapan Asuransi Kecelakaan Dibayarkan ?
Apabila yang tertanggung meninggal dunia atau menderita cacat tetap total dan atau menderita cacat tetap sebagai akibat dari kecelakaan, maka manfaat asuransi akan dibayarkan pada setiap bulannya selama 1 tahun atau 12 bulan.
4. Apakah Uang Asuransi Bisa Kembali ?
Dimasa ini banyak perusahaan asuransi yang memberikan fitur uang kembali dengan sayat tidak terjadi klaim pada pereode tertentu (tidak ada klaim bonus), tetapi pengembaliannya tentu tidak sama besar dengan jumlah besaran premi yang dibayarkan. Lanjut Baca...
5. Berapa Nilai Santunan Jasa Raharja untuk Kecelakaan ?
- Meninggal dunia maksimal = Rp. 50.000.000,-
- Catat tetap maksimal = Rp. 50.000.000,-
- Perawatan maksimal = rp. 20.000.000,-
- Biaya penguburan (tidak memiliki ahli waris) = Rp. 4000.000,-
- Manfaat tambahan penggantian biaya P3K = Rp. 1000.000,-, dan
- Manfaat tamahan penggantian biaya Ambulance = Rp. 500.000,-
6. Bagaimana Cara Mengurus jasa Raharja Kecelakaan ?
a. Meminta surat keterangan kecelakaan dari unit lakalantas polres setempat atau lainnya yang berwenang.
b. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit atau yang berkaitan.
c. Membawa identitas pribadi korban kecelakaan yang asli dan fotocopy seperti; KK, KTP atau Surat Nikah.
d. Mendatangi kantor jasa raharja dengan mengisi form, yang diantanya;
-formulir pengajuan santunan,
- formulir keterangan singkat kecelakaan,
- formulir kesehatan korban kecelakaan, dan
- keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
e. Menyerahkan formulir dan melampirkan dokumen pendukung kepada petugas jasa raharja.
Baca juga: 10 Cara Memilih Asuransi Kesehatan yang Tepat.
f. Untuk korban luka – luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki beberapa persyaratan berikut ini;
- laporan kepolisian beserta sketsa tampat kejadian perkara/TKP atau laporan polisi kejadian lainnya.
- kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat – batan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit.
- Foto Copy KTP korban.
- surat kuasa dari korban kepada penerima santunan jika dikuasakan dilengkapi dengan FC KTP penerima.
- foto copi surat rujukan apabila korban berpindah ke rumah sakit lainnya.
g. Korban Luka Hingga Mengalami Cacat. Berikut persyaratannya.
- laporan kepolisian beserta sketsa tampat kejadian perkara/TKP atau laporan polisi kejadian lainnya.
- surat keterangan cacat tetap dari dokter yang menangani korban.
- FC KTP korban.
- Foto diri yang kenunjukkan kondisi cacat tetap pada korban.
h. Korban Luka – Luka Kemudian Meninggal Dunia. Berikut syarakatnya.
- laporan kepolisian beserta sketsa tampat kejadian perkara/TKP atau laporan polisi kejadian lainnya.
- surat keterangan kematian dari pihak rumah sakit/keluarahan, jika korban tidak dibawah kerumah sakit.
- Fc KTP korban dan ahli waris dan FC KK.
- Fc Surat Nikah bagi yang telah menikah.
- Fc akta kelahiran bagi yang belum menikah.
- Fc Surat rujukan bila korban pindah perawatan kerumah sakit lain, dan
- Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan obat – obatan.
i. Korban Meninggal Ditempat.
- laporan kepolisian dengan sketsa TKP atau laporan kejadian buruk lainnya.
- surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan jika korban meninggal tidak dibawha kerumah sakit.
- Fc KTP Korban dan ahli waris.
- Fc KK
- Fc surat nikah jika telah menikah.
- Fc akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
7. Apakah Keuntungan dari Asuransi Jiwa ?
Asuransi jiwa adalah layanan asuransi yang digunakan sebagai bentu perlindungan terhadap timbulnya kerugian finansial atau hilangnya pendapatan seseorang atau keluarga akibat adanya kematian anggota keluarga (tertanggung) yang biasanya menjadi sumber nafkah bagi keluargnya tersebut. Lanjut baca...
8. Apakah BPJS Kesehatan Bisa digunakan untuk Kecelakaan ?
Jasa Raharja merupakan penjamin pertama hingga sampai pada batas plafon sesuai ketentuan untuk kasus kecelakaan lalu lintas serta kecelakaan penumpang alat angkutan umum. Setelah melewati plafon jasa raharja, korban akan dialihkan penjaminannya kepada BPJS kesehatan sesuai dengan ketentuan peratuan perundang – undangan yang berlaku. Lanjut Baca...
9. Apakah Korban yang Tidak Memiliki SIM Dapat mengurus Jasa Raharja ?
PT. Jasa Raharja hanya melihat kasus kejadian kecelakaan lalu lintasnya dan tidak mencampuri urusan lain yang menjadi hak institusi lainya seperti kepolisian, sehingga meski tidak memiliki SIM, korban kecelakaan tetap diberikan santunan. Lanjut Baca...
10. Penyakit Apa Saja yang Tidak Mendapatkan Tanggungan dari BPJS Kesehatan ?
Diantaranya adalah, gangguan atau penyakit yang terjadi akibat penyalahgunaan obat – obatan maupun alkohol, sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat dari hobi yang membahayakan diri sendiri dan pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatkan efektif berdasarkan penelitian teknologi kesehatan. Lanjut Baca...
11. Apakah Anak di Bawah Umur Bisa Mendapatkan Jasa Raharja ?
Anak dibawha umur atau dibawah usia 17 tahun hingga usia 1 tahun yang menjadi korban kecelakaan baik itu menggunakan kendaraan pribadi atau angkutan umum berhak atas santunan ketika mengalami kecelakaan lalu lintas.
12. Siapa Saja Yang Berhak Menerima Jasa Raharja ?
UU Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan menjelasakan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermorot dan sepeda motor pribadi.
Bagi pengemudi yang mengalami yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua tau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin dalam UU No 34/194 Jo PP no 18/1965 termasuk korban pejalan kaki atau pengeudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.
13. Bagaimana Jika Premi Asuransi Tidak Dibayar ?
Polis anda akan mati atau lapse dan jika hal itu terjadi maka konsekuensi yang anda hadapi diantaranya adalah sebagai berikut;
-Anda akan kehilangan proteksi yang bisa berbuntut fatal pada keuangan anda. Misalnya, jika anda tidak punya asuransi kesehatan, maka harus menutup biaya pengobatn dengan dana pribadi anda sendiri dan atau jika anda meninggal maka keluarga tidak akan memperoleh uang pertanggungan yang ada di asuransi jiwa.
- Jika anda ingin Polis lama anda aktif kembali, maka anda harus memenuhi beberapa ketentuan atau reinstatement untuk memulihkan polis yang telah non-aktif akibat premi yang tidak dibayar. Misalnya, anda harus membayar tunggakan premi berikut denda atau bunga. Ketentuan lainnya ialah ada kemungkinan anda harus melakukan medical chek up kembali.
- Jika anda ingin membeli asuransi lain, konsekwensinya adalah, anda harus mulai proses dari awal lagu, seperti mengisi formulir dan medical cek up.
- Karena usia masuk anda bertambah, kemungkinan premi yang perlu dibayar untuk polis baru akan lebih mahal dari sebelumnya dan jika anda sudah menderita suatu penyakit, ada kemungkinan perusahaan asuransi menolak permohonan asuransi jiwa anda atau asuransi kesehatan yang anda ajukan.
Nah.. sebenarnya masih banyak pertanyaan lain yang berkaitan erat dengan persolanan asurani yang perlu kita bahas, baik itu asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi tenaga kerja, dan asuransi lainnya.
Seperti:
Apakah uang asuransi bisa kembali ?
Seberapa penting asuransi keselamatan kerja ?
Jika keluar dari layanan Prudetial apa uang bisa kembali ?
Apa itu Asuransi Tega Kerja ?
Dan masih banyak pertanyaan lainnya yang belum bisa dijawab dalam kesemaptan ini, dan jika ingin lebih lengkapnya silahkan kunjungi link yang ada di dalam postingan ini untuk menemukan jawaban atas pertanyaan anda.
Dari uraian diatas semoga salah satunya dapat menjawab pertanyaanya anda tentang asuransi, semoga bermanfaat dan terimakasih.