Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jelaskan jenis - jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di RI

Jenis- Jenis Kekuasaan Dalam Penyelenggaraan Negara di Republik Indonesia.

Salam sahabat pembelajaranmu sekalian dimanapun berada, berikut akan kami coba uraikan jawaban dari pertanyaan tentang jenis kekuasaan yang berlaku di negara republik Indonesia.

Namun sebelumnya perlu kami sampaikan bahwa biasakanlah untuk membaca hingga tuntas setiap paragraf dalam artikel singkat ini agar tidak terjadi salah paham dan gagal paham.

Untuk lebih jelasnya mari kita simak bersama uraian berikut ini.

Apakah jenis kekuasaan yang berlaku pada penyelenggaraan negara Indonesia ?

Jenis - jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di republik Indonesia terdiri dari 3 jenis kekuasaan yang diantaranya adalah:

- Kekuasaan Legislatif,

- Kekuasaan Eksekutif, dan

- Kekuasaan Yudikatif, 

Penjelasan:

Kekuasaan Legislatif, yaitu jenis kekuasaan yang mengatur, membuat dan membentuk undang - undang.

Kekuasaan Eksekutif, yaitu jenis kekuasaan yang melaksanakan undang - undang, dan 

Kekuasaan Yudikatif, yaitu jenis kekuasaan yang mempertahankan undang - undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang - undang.

Menurut John Locke, bahwa kekuasaan negara sebagaimana dikutif dalam buku dengan judul Negara Kesatuan: Konsep, asa, dan aplikasinya (Astim Riyanto - 2006), bahwa kekuasaan dibagi menjadi 3 jenis kekuasaan, yaitu:

Kekuasaan, eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan federatif. Kekuasaan federatif disini, yaitu kekuasaan yang melaknsakan hubungan luar negeri.

Sedangkan menurut Montesquieu menyatakan bahwa kekuasaan yang dimaksud didalam buku Astim Riyanto yaitu kekuasaan yang terdiri dari; Kekuasaan, legislatif, kekuasaan eksekutif, dan juga kekuasaan yudikatif.

Perlu kita ketahui bersama bahwa setiap negara pada dasarnya memiliki kekuasaan, tidak terkecuali Negara Indonesia sebab Indonesia merupakan organisasi kekuasaan.

Dengan kata lain, bahwa negara Indonesia memiliki berbagai jenis kekuasaan. Kekuasaan negara merupakan wewenang negara untuk mengatur seluruh rakyatnya demi mancapai keadilan, kemakmuran dan keteraturan.

Bagaimana Bentuk Pembagian Kekuasaan di Negara Indonesia ?

Adapun bentuk - bentuk dan jenis pembagian kekuasaan yang ada dalam penyelenggaraan negara di Indonesia adalah sebagia berikut.

1. Kekuasaan Horizontal.

Kekuasaan secara horizontal, yaitu kekuasaan yang menurut fungsi lembaga tertentu, seperti legislatif, eksekutif dan yudikatif.

2. Kekuasaan Konstitutif.

Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan yang mengubah dan menetapkan undang - undang dasar negara Indonesia.

3. Kekuasaan Eksekutif.

Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan yang memiliki wewenang untuk menjalankan undang - undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara.

4. Kekuasaan Legislatif.

Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan yang berwenang untuk membentuk atau menyusun undang - undang.

5. Kekuasaan Yudikatif.

jenis - jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di RI

Kekuasaan yudikatif atau disebut juga kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan suatu negara.

6. Kekuasaan Eksaminatif/Inspeksi.

Kekuasaan eksaminatif yaitu kekuasaan yang wewenangnya berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

7. Kekuasaan Moneter.

Kekuasaan moneter, yaitu jenis kekuasaan yang berwenang untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dan juga memelihara kestabilan nilai rupiah.

8 Kekuasaan Vertikal.

Kekuasaan vertikal, yaitu jenis kekuasaan yang di atur menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan menurut tingkatan yang ada di pemerintahan.

Nah.. Sampai disini kami rasa kita semua sudah bisa mengerti dan juga memahami apa saja jenis - jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan pemerintahan di negara Indonesia yang kita cintai ini.

Semua artikel singkat di atas bisa memberikan manfaat bagi anda dan juga bagi kami, cukup sekian dan terimakasih.