Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Undang-undang yang mengatur tentang hak dalam memperoleh pendidikan terdapat didalam

Undang-undang yang mengatur tentang hak dalam memperoleh pendidikan.

Salam sahabat pembelajaranmu dimanapun berada. berikut ini akan coba kami uraikan tentang undang - undang yang mengatur tentang hak dalam memperoleh pendidikan yang semoga dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

Namun sebelum lebih lanjut membahasnya, perlu kami ingatkan agar senantiasalah membaca hingga tuntas agar tidak salah faham dan gagal faham dalam memahami setiap penjelasan dibawah apa lagi hal ini terkait tentang pasal 30 ayat 1 uud 1945.

Materi ini patut di telaah dengan baik agar kita semua bisa memahami tentang hak setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang cukup penting bagi setiap warga negara. Untuk jelasnya mari kita simak uraian berikut ini.

Undang-undang tentang hak dalam memperoleh pendidikan.

" Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak, terjangkau dan berkualitas". 

Hal tersebut seiring dengan amanah konstitusi yang tertuang dalam UUD NRI tahun 1945 Pasal 31 ayat 1 dan 2,  juga dalam UU no. 39 tahun 1999 tentang HAM Pasal 12 bahwa " setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia".

Undang-undang yang mengatur tentang hak dalam memperoleh pendidikan
Undang-undang tentang hak memperoleh pendidikan

Pendidikan bisa meningkatkan kapasitas serta keahlian sumber daya manusia yang akhirnya diharapkan dapat memiliki taraf hidup yang berkualitas. Ketika kita berbicara tentang pendidikan, hal tersebut sangat erat kaitannya tentang aksesbilitas, kualitas dan biaya. Namun dengan perkembangan teknologi yang semakin berkembang saat ini masalah aksesbilitas tersebut tidak lagi menjadi kendala.

Hak asasi manusia melekat pada diri manusia yang memiliki arti penting bagi kehidupan sebagai warga negara. Hak asasi mansuia merupakan hak dasar yang dimiliki sejak manusia dilahirkan. Hak asasi manusia diperoleh dari Tuhan yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.

Hak asasi manusia tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun sebab hak asasi manusia bersifat kodratif dan berlaku hingga sepanjang hidup manusia. Di Indonesia, hak asasi manusia bersumber dan bermuara pada pancasila.

Bagi bangsa Indonesia, malaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hak warga negara Indonesia adalah hak untuk memperoleh pendidikan.

Artikel terkait: Hakikat Bela Negara. Disini.

Mendapatkan pendidikan yang layak sebagai warga negara Indonesia adalah hal utama dalam menjalani hidup terutama dalam menghadapi persaingan global yang semakin ketat di masa sekarang ini.

Didalam kehidupan dibutuhkan apa yang disebut dengan ilmu sebab dengan ilmu maka setiap manusia bisa berkembang menjadi apa yang ia inginkan dan apa yang mereka cita - citakan serta dapat bersaing dengan manusia lainnya dalam berbeagia aspek kehidupan dan ilmu hanya dapat diperoleh melalui pendidikan terutama dalam pendidikan formal (sekolah).

Apa itu pendidikan?

Hakikat pendidikan adalah untuk memanusiakan manusia atau proses humanisasi dengan cara melihat manusia sebagai suatu keseluruhan dalam eksistensinya (tilar,2002:435).

Pendidikan pada hakikatnya adalah usaha dasar untuk mengembangkan kepribadian, kemampuan atau keahlian dalam kesatuan organis, harmonis, dinamis, didalam dan diluar sekolah dan berlangsung seumur hidup.

Artikel terkait: Hak dan Kewaiban Warga Negara dalam Nilai Praksis. Disini.

Pendidikan adalah usaha terencana dalam mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran atau pelatihan agar peserta didik secara efektif dapat mengembangkan potensi dirinya sendiri dan lingkungan atau masyarakat.

Pendidikan sebagai bagian dari ilmu humaniora memperlihatkan proses terus menerus yang mengarah pada kesempurnaan, yang semakin manusiawi. Pendidikan pada dasarnya adalah pemanusiaan, dan ini memuat tentang hominisasi dan humanisasi.

Hominisasi merupakan proses pemanusiaan secara umum, yaitu memasukkan manusia kedalam lingkup manusia secara minimal dan Humanisasi merupakan proses yang lebih jauh atau kelanjutan dari hominisasi. Dalam proses ini, manusia dapat meraih perkembangan yang lebih tinggi, seperti nampak pada kemajuan budaya dan ilmu pengetahuan.

Salah satu upaya dalam mengatasi masalah kehidupan bangsa kita adalah melalui pendidikan karakter, pendidikan nilai, pendidikan moral, pendidikan akhlak, dan budi pekerti. Pendidik atau Guru yang baik memiliki peran yang sangat vital bagi kemajuan dan juga keselamatan bangsa.

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945. Klik Disini.

Guru tidak hanya menyampaikan ide - ide, namun juga hendaknya menjadi suatu wakil dari suatu cara yang kreatif, suatu simbol kedamaian dan ketenangan dalam suatu dunia yang pendidikan yang memprihatinkan.

Pendidik merupakan tangga utama untuk mobilitas kelas, karena dengan pendidikan maka seseorang dapat  mengubah nasibnya. Pendidikan juga  sebaiknya melatih kemampuan solidaritas dan kepekaan sebab dampak sosial yang besar itulah sehingga pendidikan sangat memiliki peran yang sangat penting.

Pada hakikatnya pendidikan adalah hak dasar bagi setiap warga negara Indonesia. Pendidikan merupakan usaha sadar yang dilakukan oleh manusia agar dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran (munib,2009:139).

Keberadaan pendidikan yang sangat penting tersebut telah diakui serta sekaligus memiliki legalitas yang sangat kuat sebagaimana dituangkan dalam Undang-undang dasar pasal 31 ayat 1 yang menyatakan bahwa " setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan".

Hak memperoleh pendidikan ini kemudian diperjelas lagi dalam pasal 31 ayat 2 yang menyatakan bahwa " setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".

Selanjutnya pada ayat 3 dijelaskan pula bahwa " pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam undang-undang".

Dari uraian tersebut dapat kita menyimpulkan bersama bahwa tiap - tiap warga negara berhak atas pendidikan yang layak terutama dalam hal pendidikan dasar. Selain pendidikan sebagai suatu hak, pasal 31 ayat 1 dan seterusnya juga mempertegas bahwa pendidikan (terutama dalam hal pendidikan dasar) merupakan suatu kewajiban bagi setiap warga negara dan pemerintah sebagai penyelenggara yang membiayainya.

Pendidikan merupakan pilar utama dalam memajukan suatu bangsa. Tenpa pendidikan maka suatu negara dapat hancur disamping dari bidang lainnya seperti Ekososbudhankam. Suatu negara baru dikatakan maju jika pendidikan negara tersebut berkembang pesat dan memadai sebab dengan pendidikanlah maka kita dapat mengetahui sesuatu yang belum kita ketahui sebelumnya.

Landasan yuridis hak dalam memperoleh pendidikan.

a. Pendidikan dasar berdasarkan undang-undang sistem pendidikan nasional.

Berdasarkan UU No.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pada pasal 17 ayat 1 dan 2 dikatakan " 1. Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. 2. Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar serta sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiah atau bentuk lain yang sederajat."

Dengan ayat tersebut, maka bisa dikatakan bahwa pendidikan dasar adalah pendidikan yang hukumnya wajib untuk dilakukan.

b. Peraturan perundang-undangan yang menjamin perlindungan hukum pendidikan dasar.

Dilihat dari peraturan perundang-undangan yang paling tinggi di Indonesia yaitu UUD 1945 pada alinea keempat yang menyatakan bahwa " kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah dasar Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial".

Dari penggalan alinea keempat UUD 1945 tersebut dapat kita memahami bersama bahwa sejak diproklamirkannya kemerdekaan negara Indonesia, salah satu tujuan utamanya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa yang tidak lain hanya dapat ditempun dengan jalan pendidikan.

Selanjudnya, setelah UUD 1945 diamandemen maka Bab III diubah menjadi Pendidikan dan Kebudayaan yang terdiri dari dua pasal yaitu pasal 31 tentang pendidikan dan pasal 32 tentang kebudayaan.

Amandemen tersebut memberikan pengaturan dasar tentang hak dan kewajiban mendapatkan pendidikan yang harus dipenuhi oleh negara kepada warga negaranya. Adapun isi dari pasal 31 setelah diamandemen adalah sebagai berikut:

1. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

2. Setiap warga negara waib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

4. Negara mempreoritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan.

5. Dan belanja negara dan anggaran pendapata dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

6. Pemerintah memajukan pengetahuan dan teknlogi dengan menunjung tinggi nilai - nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Nah sampai disini mungkin kita semua sudah bisa memahami setiap penjelasan tentang undang-undang yang mengatur tentang hak dalam memperoleh pendidikan tersebut diatas. Semoga penjelasan dari pembelajaranmu.com ini dapat memberikan jawaban untuk anda, cukup sekian dan terimakasih.