Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

7 Prinsip Hukum Islam - Pembelajaranmu

Prinsip Hukum Islam.

Yang dimaksud dengan prinsip hukum islam didalam tulisan ini ialah kebenaran universal yang inheren didalam hukum islam dan menjadi titik tolak pelaksanaan dan pembinaannya. 

Para ulama, sebagaimana dijelaskan oleh Dr Juhaya S Praja dalam bukunya Filsafat Hukum Islam, telah menetapkan beberpa prinsip didalam hukum islam yang secara umum dapat dibagi menjadi sua macam yaitu : prinsip umum dan prinsip khusus. 

Yang dimaksud dengan prinsip umum adalah : prinsip keseluruhan hukum islam yang bersifat universal. Sedangkan yang khusus adalah : prinsip-prinsip setiap cabang hukum islam. 

Secara garis besar prinsip - prinsip umum hukum islam ada 7 macam yaitu : 

1. Prinsip Tauhid
2. Prinsip keadilan
3. Prinsip amar makruf nahi munkar
4. Prinsip Al-Hurriyah ( kebebasan dan kemerdekaan )
5. Prinsip Musawah ( Persamaan /egaliter )
6. Prinsip Ta’awun ( Tolong-menolong )
7. Prinsip Tasamuh ( Toleransi )

Mari kita simak penjelasan masing-masing prinsip yang tertera di atas : 

1. Prinsip Tauhid.

Prinsip ini menjelaskan bahwa seluruh manusia berada dibawah ketetapan yang sama sebagai Hamba Allah. Beberapa ayat yang menjelaskan prinsip-prinsip ini adalah : didalam firman Allah SWT yang artinya : 

“ Dan ingatlah, ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka ( seraya berfirman ) : “ Bukankah aku ini Tuhanmu ? mereka menjawab : “ Betul ( Engkau Tuhan Kami ) kami menjadi saksi ( kami lakukan yang demikian itu ) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan : “ sesungguhnya kami ( Bani Adam ) adalah orang yang lengah terhadap ini ( keesaan Tuhan ). ( QS Al-A’raaf 7 : 172 ). 

Dari ayat tersebut Nampak jelas bahwa seluruh manusia pada awalnya yaitu ketika belum terlahir kedunia ( Alam Ruh ) telah mengakui keesaan Allah SWT. Maka dalam Pandangan islam pada dsarnya semua manusia mempunya potensi dan kualitas yang sama yaitu potensi bertauhid dimana hal tersebut pernah dikukuhkan /diakui sebelumnya. 
Allah SWT dalam Firmannya Mengatakan yang artinya : 

“ Katakanlah hai ahli kitab, marilah ( berpegang ) kepada suatu kalimat ( Ketetapan ) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan dia dengan sesuatu pun  dan tidak ( pula ) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah “ jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka “ Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri ( Kepada Allah )”. ( QS Ali-Imran 3 : 64 ). 

Berdsarkan prinsip tauhid tersebut, maka pelaksanaan dan pengamalan hukum islam merupakan suatu ibadah , yaitu penghambaan manusia kepada Allah SWt. Ibadah tersebut merupakan perwujudan pengakuan atas keesaan Allah SWt. Dengan demikian adalah suatu pelanggaran yang dinilai berat oleh islam apabila ada manusia yang menuhankan sesama mahluk. 

Berdsar prinsip tauhid tersebut maka sudah semestinya kalau manusia mengikuti mengikuti dan menetapkan hukum dalam kehidupannya sesuai dengan apa yang digariskan oleh Allah SWT dan Rasulnya. Dari prinsip umum tersebut dapat ditarik bebrapa prinsip khusus, di antaranya Adalah : 

a. prinsip berhubungan langsung dengan Allah SWT tanpa perantara. Hal tersebut dijelaskan pada firman Allah SWt yang artinya : 

“ dan apabila hambaku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya aku adalah dekat , aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepadaku, maka hendak mereka itu memenuhi ( segala Perintahku) dan hendaklah mereka beriman kepadaku, agar mereka selalu ada dalam kebenaran “. ( QS Al-Baqarah 2 : 186 ).

Sebutkan Prinsip Hukum Dalam Islam yang Kamu Ketahui

b. Beban hukum yang diciptakan oleh Allah bertujuan untuk kemaslahatan hidup manusia, bukan untuk kepentingan Allah SWT. Sehingga Allah pasti tidak akan membebani hambanya diluar kemampuannya. Adapun Firman Allah Yang menjelaskan prinsip ini Adalah yang artinya : 

“ jika kamu berbuat baik ( berarti ) kamu berbuat baik bagi dirimu sendiri dan jika kamu berbuat jahat, maka ( kejahatan ) dirimu sendiri “. ( QS Al-Israa’ 17 : 7 ). 

“ Allah menghendaki kemudahan bagimu , dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuknya yang diberikan kepadamu, supaya kamubersyukur “. ( QS Al-Baqarah 2 : 185 ). 

Ayat tersebut diatas ada dalam rangkaian ayat yang menjelaskan tentang puasa rhamadhan, sehingga dalam urusan ibadah “Mahdhah” dapat dapat dirumuskan suatu prinsip asas kemudahan atau meniadakan kesulitan . 

2. Prinsip Keadilan.

Prinsip keadilan ini mengandung pengertian bahwa hukum islam yang mengatur persoalan manusia dari berbagai aspek harusnya dilandaskan kepada prinsip keadilan yang meliputi hubungan antara individu dengan dirinya sendiri, individu dengan manusia dan masyarakat serta hubungan antara individu dengan lingkungannya. Beberapa ayat yang menjelaskan prinsip keadilan ini adalah pada Firman Allah SWt yang artinya : 

“ hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-sekali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa, dan bertaqwalah kepada Allah , sesunguhnya Allah maha mengetahui  apa yang kamu kerjakan “. ( QS AL-Maai’dah 5 : 8 ). 

Bahkan terhadap kerabat sekalipun, keadilan harus tetap ditegakkan. Hal ini diisyaratkan oleh Firman Allah SWT yang artinya : 

“ Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu)…
(QS Al-An’aam 6 : 152 ). 

Kalau dalam hukum positif dikenal prinsip memiliki kedudukan sama dimuka hukum maka islam mewajibkan bukan hanya mausia harus sama dimuka hukum tetapi didalam seluruh aspeknya harus berlaku adil, bahkan terhadap musuh sekalipun. 

Dari prinsip keadilan ini maka hadirlah kaidah dalam hukum islam yang menyatakan bahwa hukum islam dalam praktiknya dapat beradaptasi sesuai ruang dan waktu. Ketika terjadi perubahan, maka yang sulit menjadi mudah  dan kemudahan tersebut sebatas terpenuhinya kebutuhan pokok. Dari sini muncul kaidah “ Masalah –masalah dalam hukum islam apabila menyempit maka menjadi luas , apabila masalah-maslah tersebut telah meluas maka kembali menyempit “. 

3. Prinsip Amar Makruf Nahi Munkar.

Prinsip ketiga (3) adalah konsekwensi dari prinsip pertama dan kedua (2). Amar Ma’ruf ini megandung arti bahwa hukum islam ditegakkan untuk menjadikan umat manusia dapat melaksanakan hal-hal yang baik dan benar sebagaimana dikehendaki oleh Allah SWT. Sedangkan Nahi Mungkar mengandung arti hukum tersebut ditegakkan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang buruk yang dapat meruntuhkan kehidupan bermasyarakat. 

Firman Allah SWT Memaparkan tentang prinsip tersebut yang artinya : 

“ Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah, sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, diantara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang fasik “. ( QS Ali –Imran 3 :110 ). 

Begitu pula dengan firman Allah yang lainnya pada surah yang sama yang artinya: 

“ dan hendaklah ada diantara kamu segolongan orang yang menyerui pada kebajikan, menyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar merekalah orang-orang yang beruntung “. ( QS Ali-Imran 3 : 104 ). 

4. Kemerdekaan dan Kebebasan.

Prinsip ini mengandung maksud bahwa hukum islam tidak diterapkan berdasarkan paksaan, akan tetapi berdasarkan penjelasan yang baik dan argumentative yang dapat meyakinkan. Apakah manusia pada akhirnya menolak atau menerima sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing individu. 
Beberapa ayat menjelaskan tentang hal tersebut antra lain yang artinya : 

“ Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agam (islam). Sesungghnya telah jelas jalan yang benardaripada jalan yang sesat. Karena itu barang siapa yang ingkar kepada thaqhut (162) dan beriman kepada Allah, maka sesungghnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui “. ( QS Al-Baqarah 2 : 256 ). 
“ Untukmu agamamu,dan untukkulah Agamaku “ ( QS AL-Kaafiruun 109 : 6 ). 

5. Prinsip Persamaan.

Prinsip persamaan mengandung arti bahwa pada dasarnya semua manusia adalah sama meskipun faktanya berbeda dalam lahiriyahnya, baik warna kulit, bahasa, suku bangsa dan lain-lain. Kesamaan tersebut terutama dalam nilai kemanusiaannya. Hukum islam memandang perbedaan secara lahiriyah tidak menjadikan manusia berbeda dari segi nilai kemanusiaannya, sesunghnya banyak ayat yang menjelaskan prinsip tersebut diatas yang artinya : 

“ Hai manusia, sesunghnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungghnya orang yang paling mulai diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungghnya Allah Maha mngetahui lagi amah mengenal “. ( QS Al-Hujuraat 49 : 13 ). 

Dari ayat tersebut juga terlihat bahwa yang membedakan nilai manusia dalam pandangan hukum islam adalah bukan karena ras, warna kulit dan sisi lahiriyah lainnya, melainkan factor ketaqwaannya. Didalam ayat lain Allah Lebih tegas menyatakan bahwa manusia adalah makhluk yang lebih dimulyakan dibandingkan jenis mahluk yang lainnya. Hal ini dijelaskan pada ayat sebagai berikut yang artinya : 

“ Dan sesungghnya telah kami muliyakan anak-anak adam, kami angkat mereka dari daratan dan lautan, kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dari kelebihan yang sempurna atas banyak mahluk yang kami ciptakan “. ( QS Al-Israa’ 17 : 70 ). 

6. Prinsip Tolong-Menolong.

Prinsip ini mengajarkan bahwa sesama warga masyarakat harus saling menolong demi tercapainya kemaslahatan bersama. Dan adapun ayat yang menjelaskan prinsip tersebut adalah yang artinya sebagai berikut : 

“ Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran “. ( QS Al-Maai’dah 5 : 2 ). 

7. Prinsip Toleransi.

Prinsip ini mengajarkan bahwa hikum islam  mengharuskan kepada umatnya untuk hidup dengan penuh suasana damai dan toleran. Toleransi ini harus menjamin tidak dilanggarnya hukum islam dan hak umat islam. Hal ini dijelaskan pada firman Allah SWT yang artinya : 

“ Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap oran-orang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungghnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil “. ( QS Al-Mumtahanah 60 : 8 ). 

"Terimakasih semoga bermanfaat untuk kita semua dan menjadi pelajaran berharga terutama untuk saya pribadi “ wassalam.