Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Trading Forex : Apakah Trading Forex Haram - Fatwa Muhammadiyah Tentang Perdagangan Forex

Menanya Apakah Trading Forex Halal atau Haram.

Dunia perdagangan di masa sekarang ini sangat maju dengan pesat mulai dari tingkat bawah, menengah, hingga tingkat atas sehingga membutuhkan kreatifitas dalam segala hal mulai dari produksi sampai pada  cara pemasarannya agar dapat sukses dalam kegitan perdagangan. 

Adapun tujuan pada kajian ini yaitu untuk mengenal lebih jauh tentang konsep perdagangan mata uang (forex Trading) serta hukum perdagangan mata uang itu sendiri. Dengan merujuk pada metode kaidah fiqih yang ada, diperolehkan ketentuan hukum yang diantaranya adalah sebagai berikut:

1.Boleh, sebab kebutuhan untuk pembelian serta penujalan mata uang untuk membiayai perdagangan ekspor dan impor barang dan jasa dari suatu Negara ke Negara yang lain yang didasarkan pada ketentuan dan syarat-syarat yang ada. 

2.Tidak boleh, jika perdagangan tersebut dilakukan hanya bertujuan untuk memperoleh keuntungan tanpa melakukan perdagangan atau pertukaran antara barang dan jasa.

Trading Forex : Apakah Trading Forex Haram - Fatwa Muhammadiyah Tentang Perdagangan Forex
Ilustrasi Trading Forex (pixabay)

A. Pengertian Forex.  

Forex merupakan singkatan dari 'Foreign Exchange', yang dalam bahasa Indonesia dikenal dengan sebutan pertukaran mata uang asing sedangkan Trading yaitu perdagangan. Maka istilah Forex Trading disebut juga dengan perdagangan mata uang asing. 

Di Indonesia istilah lain dari Forex Trading dikenal juga dengan sebutan perdagangan valuta asing atau valas yang merupakan proses transaksi pertukaran mata uang antara Negara yang satu dengan Negara yang lainnya.

Forex (foreign exchange) trading adalah aktifitas memperjual-belikan barang dan jasa dimana  yang di maksud dalam hal ini adalah pertukaran mata uang yang berbeda baik dua atau lebih mata uang dengan menggunakan fluktuasi harga sebagai labanya. 

Sistem perdagangan di era modern saat ini banyak memilih sistem forex trading dalam berbisnis dan telah menjadi lifestile baru di antara Negara-Negara berkembang di antaranya adalah India, Malaysia, Indonesia serta Negara lain yang memilih bisnis ini. 

Sistem perdagangan matga uang asing (trading forex) dalam prinsip syari’ah lebih dikenal dengan istilah sharf dimana makna ash-sharf Secara bahasa yaitu ziyadah (tambahan). 

Sedangkan menurut istilah, sharf adalah perdagangan mata uang asingatau dikenal dengan valuta asing, ini dapat dilaksanakan secara bebas dengan kata lain boleh dilakukan transaksi valuta yang sejenis atau lain jenis dan dilakukan secara tunai yang melibatkan pasar uang utama di seluruh dunia.

B. Forex Trading Menurut Islam.

Sejak lahirnya moneter standar emas ditahun 1875 disitulah awal mula lahirnya forex trading sebab sebelum tahun 1875 negara - negara besar dunia internasional sudah mengenal emas dan perak sebagai media atau alat pembayaran.

Munculnya forex trading telah ada sejak ditemukannya teknik yaitu mengkonversi mata uang suatu negara ke mata uang negara lainnya. Namun secara kelembagaan baru ada setelah didirikannya arbitrase kontrak berjangka.

Perkembangan trading forex in berkembang pesat, dengan adanya perkembangan teknologi (internet) yang telah mudah diakses oleh siapa saja dan di mana saja, dan salah satu informasi yang dapat diakses melalui internet tersebut dalam bidang bisnis yaitu tentang trading forex yang dilakukan secara online melalui internet.

1.Trading Forex secara Kaifiyah.

Secara kaifiyah, treding forex merupakan suatu usaha yang bertujuan untuk mencari uang dan keuntungan melalui cara transaksi mata uang antar mata uang negara satu dengan negara lainnya.

Pihak yang terlibat dalam hal ini adalah pasar – pasar uang utama di dunia selama 24 jam dari hari senin hingga hari jum’at.

2. Forex trading secara Maslahah dan Mafsadah.

Secara Maslahah, transaksi trading forex ini memiliki dampak positif bagi orang yang melakukan transaksi dengan perdagangan internasional sebab mempermudah untuk melakukan transaksi ekspor dan impor barang.

Ketika kita hendak membeli atau menjual barang keNegara lain, maka dibutuhkan alat pembayaran (uang) yang sesuai dengan mata uang negara tersebut, atau ketika kita ingin pergi ke negara lain, maka kita juga akan membutuhkan uang yang sesuai dengan uang negara tersebut.

Sedangkan Mafsadahnya yaitu, akan dapat menimbulkan suatu perdagangan mata uang yang hanya digunakan untuk mendapatkan keuntungan belaka tanpa adanya barang atau jasa yang diperjual-belikan.

Dalam forex trading terdapat beberapa jenis forex trading yang biasa di praktikkan yang diantaranya adalah:

a. Spot transaction, yaitu transaksi valuta asing yang penyerahannya saat itu juga namun diselesaikan dalam waktu dua hari paling lambat.

b. Forward transaction, yaitu transaksi jual dan beli valuta asing yang mana nilai mata uang ditetapkan saat itu juga namun berlaku untuk waktu berikutnya, antara dua hari hingga setahun.

c. Swap transaction, yaitu penjualan dan pembelian secara bersamaan dalam jumlah tertentu mata uang dengan dua tanggal nilai yang berbeda. Seorang membeli suatu jenis mata uang dengan transaksi spot dan secara simultan menjual kembali jumlah yang sama kepada pihak lain dengan kontrak forward.

3. Forex Trading Secara Manhaj.

Dalam permasalahan perdagangan mata uang, metode yang akan kita pakai untuk menggali hukumnya yaitu menggunakan maslahah al-mursalah.

Maslahah berasal dari kata shalaha dengan penmbahan alif diawlanya yang berarti baik lawan katanya buruk.

Menurut pengertian bahasa arab, maslahah adalah segala perbuatan yang dapat mendorong kepada kebaikan manusia. 

Sedangkan secara umum adalah setiap sesuatu baik perkataan perbuatan yang dapat memberikan manfaat pada manusia, baik itu menarik ataupun dapat menghasilkan semisal menghasilkan keuntungan atau kesenangan dalam arti menolak kemhadaratan.

Maslahah dari segi kekuatannya untuk dijadikan sebagai hujjah dalam memberikan pendapat dan ketentuan hukum terdiri dari bermacam macam maslahah, dengan adanya keserasian dan keselarasan dan dianggap baik oleh akal dengan mengacu pada tujuan syar’i.

Dari segi kekuatan sebagai hujjah terdiri dari 3 macam diantaranya, yaitu:

a. Maslahah dharuriyah, yaitu maslahah yang sangat dibutuhkan oleh kehidupan manusia.

b. Maslahah hajiyah yaitu maslahah yang tingkat kebutuhannya tidak berada pada tingkat dharuri kehidupan manusia.

c. Maslahah tahsiniyah, yaitu maslahah tidak pada posisi daruri pada kebutuhan manusia dan tidak sampai pada tingkat haji.

Dari segi keserasian dan keselarasan terbagi pula dalam 3 bagian yang diantaranya adalah sebagai:

a. Maslahah al-Mutabarah, yaitu maslahah yang sangat diperhitungkan atau diutamakan dalam syar’i.

b. Maslahah al-Mulghah, yaitu maslahah yang beranggapan baik oleh akal namun tidak diperhatikan oleh syara’ dan ada petunjuk syara’ yang menolaknya.

c. Maslahah al-Mursalah, yaitu dipandang baik oleh akal, selaras dengan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum, namun tidak ada petunjuk syara’ yang menolaknya.

Maslahah Mursalah terdiri atas 2 kata yang ada hubungan antara keduanya dalam bentuk sifat-mausuf. 

Al-Mursalah secara bahasa artinya terlepas. Bila dibandingkan dengan maslahah maknanya yaitu terlepas atau bebas dari keterangan yang menunjukkan boleh atau tidak bolehnya dilakukan.

Terkait tentang hakikat maslahah mursalah diantanya adalah:

a. Segala sesuatu yang baik menurut akal akan tetapi ada pertimbangan bahwa hal tersebut dapat diwujudkannya kebaikan atau terhindar keburukan bagi manusia.

b. Segala apa yang baik berdasarkan pendapat akal itu juga selaras dan sejalan dengan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum.

c. Apa yang baik menurut akal dan selaras dengan tujuan syara’ tersebut tidak ada petunjuk syara’ secara khusus yang menolaknya, juga tidak ada syara’ yang mengakuinya.

4. Kaidah Fiqih yang Digunakan.

Kaidah Fiqih adalah kaidah yang luas dan umum yang mengatur persoalan – persoalan mikro fiqih yang senada.

Ia termasuk kedalam kategori ketentuan hukum fiqih bukan ketentuan hukum usul fiqih. Adapun objek kajian kaidah-kaidah fiqih adalah apa yang diperbuat manusia menjadi subjek hukumnya.

Dalam penggalian hukum forex trading atau perdagangan uang ini, kaidah yang digunakan adalah sebagai berikut.

1. Kemudharatan harus dihilangkan.

Konsep ini dapat diartikan bahwa apa yang menjadi tindak  tanduk perilaku manusia harus dijauhkan dari hal yang menyakiti, baik itu yang dilakukan oleh dirinya sendiri maupun oleh orang lain.

Adapun kaidah cabang dari kaidah fiqih diatas adalah sebagai berikut;

-Madzarat tidak dapat dihilangkan oleh madzarat lainnya baik yang bersifat umum ataupun terbatas.

- Mudarat yang bersifat terbatas harus ditanggung demi mencegah mudarat yang bersifat umum.

- Diambil mudarat yang lebih ringan diantara dua mudarat.

- Menolak kerusakan lebih diutamakan daripada menarik kemaslahatan.

- Kebutuhan dapat menempati posisi darurat, baik bersifat umum atau khusus.

2. Kesukaran itu menarik adanya kemudahan.

Arti dari kaidah ini yaitu suatu kesusahan mengharuskan adanya kemudahan. Maksudnya adalah suatu hukum yang mengandung kesusahan dalam pelaksanaannya atau memadaratkan dalam pelaksanaannya, baik kepada badan, jiwa, ataupun harta seorang mukhallaf, diringankan sehingga tidak memadaratkan lagi.

Adapun cabang dari kaidah ini adalah diantaranya sebagai berikut;

-Apabila suatu perkara itu sempit maka hukumnya menjadi luas, sebaliknya jika perkara itu luas, maka hukumnya menjadi sempit.

- Semua yang melampaui batas, maka hukumnya berbalik kepada kebalikannya.

- Rukhsah-rukhsah tersebut tidak boleh dihubungkan dengan kemaksiatan.

- Rukhsah itu tidak dapat disangkutpautkan dengan keraguan.

5. Kesimpulan.

Berdasarkan pada hal tersebut diatas maka konsep perdagangan mata uang atau valuta asing sarta manhaj dan kaidah fighiyah, maka hasil istisbath permasalahan disini menyimpulkan bahwa:

A.Hukumnya Boleh.

Yaitu dengan ketentuan apabila bisnis dan transaksi yang dilakukan di karenakan kebutuhan jual beli mata uang asing tersebut untuk kepentingan bersama perdagangan internasional dan memahami aturan atau cara penggunaan forex trading yang benar.

Dengan Berdasarkan pada nash, dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 275 tentang hukum jual beli sebagai berikut yang artinya:

“ Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan meraka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengaharamkan riba. Orang –orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni –penghuni neraka;mereka kekal didalamnya”.

Dan juga pada Sabda Rasulullah Sallaalhu Alaihi Wasallam tentang jual beli emas dengan emas yang artinya:

“ Telah menceritakan kepada kami ’Ubaidullah bin Sa’ad telah menceritakan kepada kami pamanku telah menceritakan kepada saya anak saudaraku Az Zubriy dari pamannya berkata, telah menceritakan kepada saya Salim bin ‘Abdullah bin’Umar radiaallahu’anhuma bahwa Abu Sa’id al Khudry menceritakan kepadanya sepeti hadits tersebut dari Rasulullah Sallalahu Alaihi Wasallam.

Maka ‘Abdullah bin ‘Umar Radiallahu Anhuma menemuinya lalu berkata: Wahai Abu Sa’id, apa yang telah anda ceritakan dari hadits Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam?. Maka Abu Sa’id berkata: Tentang Sharf (dagangan), aku mendengar Nabi bersabda: “ Jual beli emas dengan emas harus sama jumlahnya dan uang kertas dengan uang kertas harus sama pula jumlahnya”

Sabda Nabi yang lainnya adalah: Artinya;

“ Telah menceritakan kepada saya ‘ Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari malik bin Aus mengabarkan kepadanya bahwa dia mencari sharf (barang dagangan) yang akan dibelinya dengan seratus dirham.

Maka Tholhah bin ‘ Ubaidullah memanggilku lalu kami saling mengemukakan harga dia membeli dariku lalu dia mengambil emas sebagai ganti pembayarannya seraya berkata: “ Hingga tukang gudang kami datang dari butan”. Umar mendengar perkataan itu lalu berkata: “ Demi Allah, janganlah kamu meninggalkan dia hingga kami ambil bayaran darinya karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “ Jual beli emas dengan emas adalah riba’ kecuali bagini-begini (kontan,cash), beras dengan beras adalah riba’ kecuali begini –begini (kontan,cash) gandum dengan gandum adalah riba’ kecuali begini (kontan,cash) dan kurma dengan kurma adalah riba’ kecuali begini (kontan,cash)”.

Menurut dari acuannya, yaitu metode yang digunakan, qiyas maka perdagangan forex trading ini disamakan dengan hukum perdagangan atau jual beli yang sejenis, yaitu emas dengan emas, perak dengan perak sesuai dengan hukum pada nash yang sudah ada.

Dan mengacu pada kaidah yang dipergunakan bahwasanya jual beli valuta asing atau perdagangan mata uang boleh dilaksanakan dan diberlakukan dikarenakan adanya hubungan timbal balik, yaitu kebutuhan perdagangan ekspor-impor.

Dalam hal ini kita harus memakai dan mempergunakan mata uang yang sesuai dengan negara yang dalam hal ini mengadakan perdagangan atau transaksi jual beli atau jasa tersebut.

Serta jikalau keperluan untuk pergi maupun kunjungan ke Negara lain yang memiliki mata uang yang berbeda dengan kita, maka kita akan memerlukan jasa perdagangan mata uang ini.

Adapun syarat dibolehkannya hal ini adalah sebagai berikut

a.Valuta asing atau perdagangan mata uang ini diperuntukkan bagi yang memiliki mata uang yang berbeda disebabkan adanya kepentingan perdagagangan.

b. Mata uang tersebut bernilai jual yang berdasarkan pada kurs mata uang pada saat itu.

c. Apabila melakukan perdagangan atau transaksi tentunya harus dengan mata uang yang sama maka nilai mata uang harus sama.

d. Transaksi hendaknya dilakukan secara tunai.

e. Perdagangan atau transaksi ini tidak boleh dikerjakan yang apabila hanya berujung untuk keuntungan pribadi saja.

B. Tidak Boleh.

Tidak boleh, dengan ketentuan yaitu apabila melebihi batas yang sudah ditentukan sebagaimana kaidah yang sudah ditentukan.

6. Penutup.

Dari ulasan diatas dapat diketahui bersama bahwa Trading forex merupakan salah satu bentuk dari perdagangan yang ada pada masa sekarang ini dan tidak hanya dilakukan oleh kalangan tertentu saja dimana terkadang melakukan trading forex ini hanya untuk mendapatkan keuntungan dengan cara membeli mata uang asing kemudian menyimpannya dan menjualnya kembali saat kurs mata uang sedang naik.

Oleh karena itu dengan menggunakan metode dan kaidah fiqih yang ada, diperoleh ketentuan hukum berikut:

-Boleh, karena kebutuhan untuk membeli dan menjual mata uang untuk membiayai perdagangan ekspor-impor dari suatu negara ke negara lainnya. Hal ini berdasarkan syarat-syarat yang ada.

- Tidak Boleh, jika dilakukan hanya untuk memperoleh keuntungan tanpa melakukan perdagangan barang dan jasa.

Demikian penjelasan tentang Hukum Trading Forex menurut Islam diatas, semoga bermanfaat dan terimakasih.

Sumber Referensi : 

Djuwaini, Dimyauddin.2008. Pengantar Fiqih Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Gusrianto, Agung.Pengertian Forex Trading.
Hasan, Ahmad.2005. Mata uang islami. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Khalaf, Abdul Wahab.2005. Ilmu Ushul Fiqih. Jakarta: Reneka Cipta.
Muhammad.2007. Aspek Hukum Dalam Muamalah.Yogyakarta: Graha Ilmu.