Pancasila sebagai dasar negara dipergunakan untuk - Pembelajaranmu
Pembelajaranmu.com. Berdasarkan pada fungsinya Pancasila sebagai dasar negara dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa dan negara Indonesia.
Dari penjelasan tersebut kita sudah bisa memahami apa tujuan dari pancasila sebagai ideologi negara kita Indonesia dan apa saja tujuan yang dimaksud dalam makna utamanya sebagai dasar negara.
Berikut ini akan kami coba uraikan segala hal terkait tujuan dari pancasila sebagai dasar negara agar kita lebih paham lagi tentang negara kita sendiri dan tujuan negara Indonesia di masa yang akan datang.
Peran dan Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara.
Indonesia yang kaya akan budaya dan suku bangsa tentunya memiliki memiliki banyak keberagaman yang terdapat didalamnya dan hal tersebut sangat tidak mudah untuk di satukan sebab Indonesia terdiri dari beribu pulau yang tersebar di seluruh negara Indonesia.
Itulah sebabnya kenapa Pancasila sebagai dasar negara di butuhkan untuk mengatur seluruh tatanan keberagaman suku bangsa dan budaya tersebut agar tidak terjadi perpecahan yang bisa menibulkan masalah besar bagi keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
- Peran Pancasila Sebagai Dasar Negara.
Pancasila sebagai dasar negara di gunakan untuk mengatur tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara maksudnya adalah bahwa segala hal yang berhubungan dengan pelaksanaan negara harus dilandaskan atau berlandaskan Pancasila yang mencerminkan bahwa setiap peraturan yang berlaku di negara Indonesia harus berdasarkan pada Pancasila.
Berikut ini beberapa peran dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara yang akan coba kami uraikan yang diantaranya adalah sebagai berikut.
1. Pancasila sebagai tujuan dan cita - cita bangsa.
Pancasila sebagai cita - cita dan tujuan bangsa Indoenesia memiliki makna bahwa pancasila diciptakan untuk membuat rakyat Indonesia yang adil dan makmur.
2. Pancasila sebagai asas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai asas negara adalah perwujudan dari pelaksanaan Pancasila secara murni dan bertanggung jawab sebagai satu-satunya asas negara yang telah di tetapkan.
3. Pancasila sebagia moral pembangunan negara.
Maksudnya adalah bahwa Pancasila dijadikan sebagai kerangka acuan atau tolak ukur serta arah dan tujuan dari pembangunan yang dilakukan oleh negara.
4. Pancasila sebagai perjanjian luhur.
Pancasila merupakan hasil dari perjanjian bersama rakyat.Hal tersebut dilakukan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 agustus 1945 dimana hal tersebut mewakili suara rakyat.
5. Pancasila sebagia sumber hukum negara.
Pancasila digunakan sebagai sumber hukum yang mengatur semua hukum yang berlaku di negara Indonesia, maksudnya adalah bahwa hukum yang berlaku harus bersumber dari Pancasila dan tidak bertentangan dengan Pancasila dimana setiap sila - sila yang terdapat pada Pancasila merupakan nilai dasar dan hukum yang adalah harus merupakan penjabaran dari nilai dasar dari pancasila tersebut.
6. Pancasila sebagai kepribadian bangsa.
Maksudnya adalah bahwa pancasila harus dijadikan sebagai sesuatu yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia yang menjadi pembeda antara bangsa Indonesia dengan bangsa lainnya di dunia.
7. Pancasila sebagai jiwa dan moral bangsa Indonesia.
Maksunya adalah bahwa Pancasila bagi bangsa Indonesia harus digunakan sebagai sumber semangat dalam menjalani kehidupan sebagai bangsa Indonesia dengan harapan banwa Pancasila di jadikan sebagai acuan semangat dalam jiwa setiap masyarakat Indonesia.
- Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara.
Dalam tap MPR No.III/MPR/2000, pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional.
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara didalamnya terdapat beberapa fungsi utama yang diantaranya adalah sebagai berikut;
1. Pancasila adalah sumber dari sebagala sumber hukum dan tarta tertip yang ada di Indonesia yang menjadi asas tertip hukum negara Indonesia.
2. Pancasila sebagai Penghayatan berkebangsaan di dasarkan pada Undang-undang Dasar Negara Indonesia.
3. Pancasila sebagai cita-cita hukum bagi dasar hukum negara Indonesia.
4. Pancasila sebagai dasar hukum yang mengatur norma-norma hukum dalam UUD yang mewajibkan penyelanggaraan negara harus memegang teguh cita- cita rakyat yang luhur.
5. Pancasila sebagai semangat dalam penyelenggaraan negara yang di tuangkan dalam UUD 1945.
Itulah uraian singkat tentang Pancasila sebagai dasar negara semoga memberikan manfaat bagi anda semua dan terimakasih.
Referensi:
Pendidikan Kewarganegaraan: Kemendikbud-RI-2017.