Permendikbud No 30 Tahun 2021 Ancam Perguruan Tinggi
Dikutip dari Detik.com, Bahwa Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 telah secara resmi di sahkah oleh Kementrian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknlogi (Kemendikbudristek) yang poin-poinnya membahas tentang kekerasan seksual didalam lingkup perguruan tinggi.
Dalam suatu acara yang mengusung tema merdeka belajar, Menteri Pendidikan mengutarakan bahwa tidak ada pembelajaran tanpa rasa aman dan kita harus mencapai sesuatu yang ideal dari sisi perlindungan didalam perguruan tinggi kita, baik itu dosen, mahasiswa, maupun semua tenaga kependidikan dalam lingkup kampus (Nadiem - jumat- 12/11/2021).
Terdapat 58 pasal dalam Permendikbud ini yang masing-masing poin - poin penting yang akan coba kita bahas pada kesempatan kali ini. Berikut uraiannya.
Poin Penting Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
1. Focus Permendikbud.
Pasal 1 dalam Permendikbud ini menyatakan bahwa " Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan atau menyerang tubuh, dan atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.
Dalam hal ini' Nadiem menegaskan bahwa focus utama dalam permendikbud Nomor 30 ini adalah menyasar kepada suatu jenis kekerasan, yaitu kekerasan seksual dengan definisi yang sangat jelas' ujar Nadiem.
2. Perlindungan Hak Korban.
Perlindungan Hak Korban Kekerasan Seksual menjadi preoritas utama dengan melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang dilaksanakan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi korban, keadilan, kesetaraan gender, kesetaraan hak dan aksesbilitas bagi penyandang disabilitas, akuntabilitas independen, kehati-hatian dan jaminan ketidakberulangan.
3. Sasaran Permendikbud.
Sebagaimana dalam pasal empat permendikbud menyatakan beberapa sasaran yang menjadi target peraturan ini diantaranya adalah:
- Mahasiswa,
- Pendidik,
- Tenaga pendidik,
- Warga kampus, dan
- Masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahsiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan Tridarma.
4. Jenis-Jenis Kekerasan Seksual.
Dalam permendikbut ini dijelaskan pula bentuk atau jenis kekerasan seksual yang terdiri dari tidakan yang dilakukan secara verbal nonfisik, fisik,dan atau melalui teknologi informasi komunikasi.
Perilaku verbal dan daring diikutsertakan dengan mempertimbangkan bentuk kekerasan seksual jenis sebab masih dianggap sepele padahal dampaknya sangat besar bagi psikologis korban dan membatasi hak atas pendidikan atau pekerjaan akademik korbannya.
5. Penanganan.
Penanganan dalam perguruan tinggi yang wajib dilakukan jika terdapat laporan kekerasan seksual maka perguruan tinggi tersebut wajib melakukan pendampingan, perlindungan, pengenaan sanksi administratif, dan pemulihan untuk korban kekerasan seksual yang diatur dalam pasal 10 sampai 19.
6. Sanksi Untuk Pelaku.
Dalam hal ini' Nadiem menuturkan bahwa " sanksi yang dikenakan terhadap pelaku kekerasan seksual ini didasarkan pada dampak akibat perbuatannya yang dilakukan terhadap kondisi korban dan lingkungan kampus dan bukan berorientasi pada pelaku semata".
7. Pembentukan Satgas.
Satgas dibentuk sebagai bentuk tindak lanjut dari permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 berdasarkan pada waktu yang telah ditentukan.
Tegas Nadiem dalam hal ini mengatakan bahwa" Setiap perguruan tinggi wajib membentuk satgas yang didalamnya terdapat proses, punya daftar sanksi, melakukan perlindungan kepada korban dan memiliki tanggung jawab. Hal ini adalah suatu peraturan menteri yang lengkap dari sisi apapun dan harus secara spesifik dilakukan secara menditail.
Berdasarkan pasal 27, satgas dibentuk melalui proses seleksi yang bersifat ad hoc yang didalamnya terdiri dari unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dengan memperhatikan keterwakilan keanggotaan perempuan, minimal dua pertiga dari jumlah anggotanya.
Jika dalam kurun waktu pembentukan satgas terjadi tidak kekerasan seksual, maka pihak universitas dapat melaporkan kasus tersebut melalui Platform LAPOR yang nantinya pihak kementrian akan memberikan rekomendasi terkait langkah yang harus dilakukan melalui pertal tersebut.
8. Laporan Persemester.
Pasal 54 menyatakan bahwa hasil pemantauan dan evaluasi (MONEV) dilaporkan dengan rutin setiap semester yang berupa kegiatan pencegahan kekerasan seksual, hasil survei yang dilakukan oleh satgas, data pelaporan kekerasan seksual, penanganan dan pencegahan keberulangan kekerasan seksual tersebut.
Dal hal ini Nadiem memaparkan bahwa " untuk menghindari beban administratif, sistem pelaporan hasil pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dapat dilakukan secara daring dan ini berlaku untuk rektor dan direktur perguruan tinggi tersebut.
Itulah beberapa penjelasan singkat tentang poin - poin penting apa saja yang terdapat didalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang sedang hotnews di bahas diberbagai media Indonesia. Cukup sekian dari kami dan terimakasih.