Hak Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental dan Nilai Praksis Pancasila
A. Hak Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Sila Pancasila.
Nilai instrumental merupakan jabaran dari nilai – nilai pancasila yang bersifat lebih khusus yang menjadi pedoman dari pelaksanaan kelima sila Pancasila yang pada umumnya berbentuk ketentuan – ketentuan konstitusional melalui UUD hingga peraturan daerah.
Adapun peraturan perundang-undangan yang menjamin Hak Asasi Manusia, ialah diantaranya sebagai berikut;
1. UUD NRI Tahun 1945 dalam pasal 27-34 dan pasal 28 A – 28 J, salah satunya adalah pasal 28 E yang mengatur kebebasan memeluk Agama bahwa;
- Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
- Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nurani.
- Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan megeluarkan pendapat.
2. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yang didalamnya terdapat piagam Hak Asasi Manusia.
3. Ketentuan dalam undang-undang organik sebagai berikut:
-Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
- UU No 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
- UU Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia.
- UU Nomor 11 tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang hak – hak sipil dan politik.
- UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Kovenan Internasional hak – hak ekonomi, sosial dan budaya.
4. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU (PERPPU) Nomor 1 tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
5. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah dibawah ini:
- Peraturan pemerintah Nomor 2 tahun 2002 tentang tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
- Peraturan pemerintah Nomor 3 tahun tahun 2002 tentang konpensasi, restitusi, rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM berat.
6. Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Kepres):
- Keputusan Presiden nomor 50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
- Keputusan Presiden Nomor 83 tahun 1998 tentang pengesahan konvensi nomor 87 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan untuk berorganisasi.
- Keputusan Presiden Nomor 31 tahun 2001 tentang Pembentuan pengadilan HAM pada pengadilan Negara Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Makassar.
B. Hak Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila Pancasila.
Nilai praksis merupakan realisasi serta aplikasi dari nilai dasar dalam kehidupan sehari-hari yang terus berkembang dan selalu bisa dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai dengan perkembangan zaman serta aspirasi masyarakat.
Hal itu dikarenakan Pancasila merupakan Ideologi negara yang bersifat terbuka, sehingga dimungkinkan untuk menerima nilai-nilai baru selama nilai tersebut tidak bertentangan dengan nilai dasar yang telah ada maupun norma-norma yang terdapat didalam masyarkat.
Hak asasi Manusia dalam nilai praksis Pancasila hanya akan terwujud jika nilai dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara melalui sikap yang positif.
Beberapa contoh sikap yang positif dalam penerapan nilai praksis dan nilai instrumental Pancasila yang ditunjukkan oleh warga negara antara lain adalah:
a. Sila Pertama.
- Hotmat dan menghormati antara umat beragama sehingga terbina kerukunan hidup antar umat beragama.
- Saling menghormati kebebasan beribadah dengan agama dan kepercayaannya.
- Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
b. Sila kedua.
- Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia.
- Saling mencintai sesama manusia.
- Tenggang rasa kepada orang lain.
- Tidak sewenang-wenang kepada orang lain.
- Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, berani membela kebenaran dan keadilan.
- Hormat dan menghormati serta bekerja sama dengan bangsa lain.
c. Sila ketiga.
- Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan.
- Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dna negara.
- Cinta tanah air dna bangsa.
- Bangga sebagai bangsa Indonesia dan ber-tanah air Indonesia.
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
d. Sila keempat.
- Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
- Tidak memaksakan kehendak pada orang lain.
- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah.
- Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.
e. Sila kelima.
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menghormati hak-hak orang lain.
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
- Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain.
- Menjauhi sifat boros dan gaya hidup mewah. dan
- Rela bekerja keras dan menghargai hasil karya orang lain.
Penutup.
Ditengah keinginan yang kuat dari setiap orang akan pemenuhan kewajibannya, tidak jarang selalu di paksakan, tanpa menghargai semua hak-hak orang lain.
Padahal hak-hak asasi manusia merupakan hak kodrati yang dimiliki setiap orang dan tidak dapat dicabut atau diganggu gugat.
Semua negara dan umat manusia sudah seharusnya dapat menerima konsep hak asasi manusia sebab telah disempurnakan dengan mengadopsi dari berbagai budaya bangsa dan agama yang beragam di negara dan didunia.
C. Soal dan Jawaban KD. 3.1 Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila.
Sumber: Kemdibud_RI. Revisi 2019.