Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hak Asasi Manusia: jenis, nilai ideal, nilai instrumental, nilai praksis dalam Pancasila

 Adik – adik sekalian, kali ini kita akan mempelajari tentang substansi hak dan kewajiban asasi manusia dalam prespektif Pancasila agar kalian lebih paham lagi tentang hak dan kewajiban asasi manusia yang ada di Indonesia.

Berdasarkan teori, kita sudah ketahui bahwa hak asasi manusia dimaknai sebagai hak dasar yang melekat pada diri individu, secara kodrat sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapa saja.

Sementara kewajiban asasi manusia adalah kewajiban dasar manusia yang ditekankan dalam undang – undang tersebut sebagai seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya HAM.

Maka dengan demikian, siapapun warga negaranya, tanpa melihat status, usia, jenis kelamin, suku, ras, antargolngan, maupun agamanya harus dihormati hak asasi manusianya sebagia warga negara Indonesia dan iapun diberikan ruang yang luas untuk dapat mengaplikasikan hak – hak asasinya ke dalam nilai-nilai pancasila.

Kenapa kita harus mempelajari tentang hak asasi manusia, itu karena kita semua harus mengetahui dan memahami hak asasi manusia kita sebagai  warga negara Indonesia sejalan dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Berikut penjelasan detailnya.

Hak Asasi Manusia: jenis,nilai ideal,nilai instrumental,nilai praksis dalam Pancasila
Hak Asasi Manusia dalam Nilai - Nilai Pancasila

A. Hak Asasi Manusia dalam Nilai Ideal Sila Pancasila.

Pancasila merupakan ideologi yang mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan. Pancasila sangat menghormati hak asasi setiap masyarakat Indonesia ataupun bukan warga negara Indonesia.

Pancasila memberi jaminan hak asasi manusia dalam nilai – nilai yang terkandung dalam didalamnya dimana nilai tersebut dapat di kategorikan menjadi 3, yaitu nilai idela, nilai instrumental serta nilai praksis Pancasila.

Semua kategori tersebut didalamnya terkandung jaminan atas hak asasi manusia. Hak asasi manusia bersifat universal yang artinya bahwa hak yang dimiliki setiap manusia di dunia tidak memiliki perbedaan baik dari segi suku, agama, ras atau golongan. Maka dari itu, setiap negara wajib menegakkan hak asasi manusia.

a. Hubungan hak asasi manusia dengan Pancasila.

Nilai ideal Pancasila adalah nilai – nilai dasar yang relatif tetap atau tidak berubah – ubah yang dituangkan dalam pembukaan UUD 1945 dan berkaitan dengan hakikat dari kelima sila dalam Panasila.

Nilai tersebut memiliki cita-cita, serta nilai yang baik dan benar dimana hak asasi manusia sangat erat kaitannya dengan pancasila yang dijabarkan secara singkat seperti berikut ini.

- Ketuhanan Yang Maha Esa: Menjamin hak untuk memeluk agama, beribadah dan mengahrgai perbedaan agama.

- Kemanusiaan yang adil dan beradap: Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan memiliki kewajiban dan hak yang sama untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum.

- Persatuan Indonesia: Memberikan amanat akan adanya unsur pemersatu antar warga negara dengan sikap rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dna negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan: dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara dan bermasyarakat yang demikratis.

- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia: Mengakui hak milik dan jaminan sosial secara perorangan yang dilindungi oleh negara serta berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan.

b. Jenis-jenis hak asasi berdasarkan Pancasila.

Terkait jenis – jenis hak asasi manusia, memiliki hubungan yang erat sesuai dengan pancasila diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Sila Pertama.

a.Hak asasi untuk melakukan ibadah menurut keyakinan masing-masing.

b. Hak kemerdekaan beragama bagi setiap orang untuk memilih serta menjalankan agamanya masing-masing.

c. Hak bebas dari perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bangsa dan agama.

2. Sila Kedua.

a. Hak pengakuan terhadap martabat manusia.

b. Hak asasi manusia (human rights).

c. Hak kebebasan manusia ( human freedom).

d. Hak sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama.

e. Adanya persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia.

3. Sila Ketiga.

a. Hak untuk menikmati hak asasinya tanpa dibatasi dan dibelenggu.

b. Hak untuk bergaul dengan satu sama lain dalam semangat persaudaraan.

c. Hak dilahirkan merdeka dan memiliki martabat dan hak- hak yang sama.

4. Sila Keempat.

a. Hak berpendapat.

b. Hak berkumpul dan mengadakan rapat.

c. Hak ikut serta dalam pemerintahan.

d. Hak menduduki jabatan politik yang dikembangkan di Indonesia berintikan nilai-nilai agama, kesamaan budaya, pola pikir bangsa dan sumbangan nilai-nilai kontentporer, dengan mengedepankan pengambilan keputusan secara musyawarah.

5. Sila Kelima.

a. Hak tiap-tiap warga negara memiliki kebebasan hak milik.

b. Hak jaminan sosial. dan

c. Hak Mendapatkan pekerjaan dan perlindungan kesehatan.

B. Hak Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Sila Pancasila.

BACA SELANJUDNYA DI SINI.

Sumber: Kemdibud_RI. Revisi 2019.