Jawaban Soal PPKN KD 3.1 Konsep Hak Dan Kewajiban Asasi Manusia
KD 3.1 Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia.
Penjelasan.
1. Hak Asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir, berlaku kapanpun, dimanapun dan kepada siapapun.
Hak asasi manusia tidak tidak dapat diganggu gugat dan tidak dapat dicabut sebab hal tersebut merupakan anugerah yang dimiliki setiap manusia dari Tuhan yang Maha Esa.
Negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia sebagai rakyatnya, termasuk menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentuyang tidak bertanggung jawab.
2. HAM merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap manusia mulai dari kandungan yang bersifat universal yang dalam arti tidak mengenal batasan - batasan umur, jenis kelamin, negara, ras, agama dan budaya.
3. Menurut UU No.39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
4. Ciri-ciri HAM yaitu terdiri dari: hakiki, unibersal, tidak dapat dicabut (permanen) dan tidak dapat dibagi (utuh).
5. Lndasan hukum HAM di atur dalam UUD 1945 pasal 27-34, pasal 28 A-J, TAP MPR No.XVII/MPR/1998, UU No.39 Tahun 1999, serta peraturan pelaksana lainnya.
6. Macam - macam HAM terdiri dari: Hak asasi pribadi, hak asasi politiki, hak asasi ekonomi, hak asasi sosial budaya, hak asasi hukum, hak asasi tata cara peradilan dan perlindungan.
Soal dan Jawaban.
1. Hak asasi manusia adalah?
a. hak asasi pribadi yang tidak dapat diganggu gugat.
b. hak yang bisa diambil dari orang lain.
c. hak yang melekat pada diri setiap orang.
d. hak yang di berikan oleh pemerintah.
e. hak yang muncul karena adanya status kewarganegaraan
2. Kewajiban Asasi adalah?
a. kewajiban dasar setiap orang.
b. kewajiban manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
c. Kewajiban warga negara terhadap negaranya.
d. kewajiban yang muncul karena status sebagai anggota dari suatu negara.
e. kewajiban yang harus dilaksnakan oleh setiap orang pada negara yang melindunginya.
3. Perhatikan ciri-ciri hak asasi manusia di bawah ini.
- hakiki,
- tunggal,
- tidak dapat dibagi,
- ketergantungan,
- universal.
Dari data diatas, yang merupakan ciri HAM di tunjukkan oleh nomer?
a. 1,2 dan 3
b. 1,2 dan 4
c. 1,3 dan 5
d. 3,4 dan 5
e. 4,5 dan 6.
4. Undang - undang republik indonesia yang mengatur tentang HAM adalah:?
a. undang-undang no 3 tahun 1997.
b. undang-undang no 39 tahun 1999.
c. undang-undang no 26 tahun 2000.
d. undang-undang no 23 tahun 2002.
e. undang-undang no 11 tahun 2012.
5. Jika anda melohat anak - anak jalanan dan melalukan pekerjaan yang seharusnya tidak mereka lakukan, seperti meminta-minta, menjadi pemulungl, mengamen, dan sebagainya pada jam sekolah, maka pada dasarnya mereka mengalami masalah yakni tidak terpenuhi hak asasinya pada bidang?
a. ekonomi.
b. politik.
c. sosial budaya.
d. hukum.
e. pribadi
Demikian uraian soal dan jawaban materi pkn kls 11 kd.3.1 tersebut diatas semoga bermanfaat dan terimakasih.
Sumber: Kemendikbud_RI_2019.