Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jelaskan Mengapa Hak Seseorang Tidak Dapat Diganggu Gugat Oleh Siapapun

Mengapa Hak Seseorang Tidak Dapat Ganggu Gugat Oleh Siapapun ?

Salam sahabat pembelajaranmu.com dimanapun berada. Hak asasi manusia atau HAM memiliki arti penting didalam kehidupan manusia dalam hubungan antara negara, warga negara dan sasama warga negara.

Jelaskan Mengapa Hak Seseorang Tidak Dapat Diganggu Gugat Oleh Siapapun
Ilustrasi Mengapa Hak Seseorang Tidak Dapat Diganggu Gugat Oleh Siapapun (by.Pixaby.com)

HAM adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia sejak lahir yang didapatkan dari Tuhan yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun karena HAM memiliki sifat kodrati dan berlaku sepanjang hidup manusia.

Semua manusia memiliki hak untuk menjalani hidupnya dengan apa yang dikehendakinya selam hal itu tidak melanggar norma - norma dan tatanan nilai dalam masyarakat.

Mengenal lebih Jauh Hak Asasi Manusia.

Dalam pengertiannya secara sederhana hak asasi manusia atau (human rights) merupakan hak yang secara alamiah melekat pada seseorang semata - mata karena ia adalah manusia atau (human being)

Hak asai manusia meliputi nilai - nilai dasar yagn ideal yang jika tanpa nilai tersebut maka seseorang tidak dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia.

Penghormatan terhadap nilai - nilai dasar tersbut memungkinkan  setiap individu dan masyarakat dapat berkembang dengan penuh dan utuh sebab hak asasi manusia tidak diberikan oleh negara atau lahir melalui hukum negara.

HAM berbeda dengan hak biasa yang lahir karena hukum atau karena suatu perjanjian. Dalam pembahasannya tentang pengertian HAM, Jan Materson yang berbicara sebagai anggota komisi hak asasi mansuia PBB merumuskan bahwa " Hak asasi manusia adalah hak - hak yang secara inheren melekat dalam diri manusia dan jika tanpa hak itu maka manusia tidak dapat hidup sebagai manusia".

Dari pengertian tersebut maka kita bisa menemukan dua makna yang terkandung didalamnya yaitu; 1. hak asasi manusia adalah hak alamiah yang melekat dalam diri manusia sejak lahir.

Hak alamiah adalah yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan yang merdeka, berakal, berbudi dan berperkemanusiaan.

Oleh karena itu, tidak ada satupun yang diperbolehkan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya serta tak ada kekuatan apapun yang memiliki keabsahan bisa menghalanginya.

Perlu diketahui pula bahwa hal ini bukan berarti bahwa HAM memiliki sifat mutlak yang tanpa pembatasan sebab batas hak seseorang adalah hak yang melekat pada orang lain.

Jika hak itu dicabut dari tangan pemiliknya, maka manusia tersebut akan kehilangan eksistensinya sebagai manusia yang sesuai dengan kodrat kemanusiaanya yang luhur.

Tampa adanya hak maka manusia tidak akan bisa hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaanya sebagai mahluk tuhan yang paling mulia.

Menurut Ahmad Sanusi (2006:201), menyatakan bahwa dikataka hak asasi manusia itu karena hak - hak tersebut bersumber dari sifat hakekat manusia sendiri yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan hak itu bukan diberikan oleh negara atau pemerintah maka karena itulah hak - hak tersebut tidak bisa di rampas oleh negara atau pemerintah.

Dan maka dari itu pula hak asasi manusia bukan sekedar hak - hak dasar yang dimiliki manusia sejak ia dilahirkan melainkan juga sudha menjadi standar normatif yang bersifat regional dan global. 

Esensi tersebut dapat ditemukan dalam mekaddimah Universal Declaration of Human Rights yang menyebutkan bahwa pengakuan atas martabat yang luhur dan hak - hak yang sama tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia, karena itu merupakan dasar kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian dunia.

Hak asasi manusia menurut ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998.

Menyatakan bahwa " Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Mha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu oleh siapapun ".

Maka dengan demikian apabila  ada perlakuan yang mengabaikan, merampas atau mengganggu hak asasi seseorang, maka berarti ia telah melakukan pelanggaran terhadap hak asasi seseorang.

Hak asasi manusia menurut UU No.39 Tahun 1999.

Selain itu, didalam pasal 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia diartikan sebagai " Seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia ".

Hak asasi manusia menurut Para Ahli.

Selain dari pengertian hak asasi manusia yang secara umum diatas ada pula pendapat menurut para ahli yang diantaranya adalah:

- Prof. Koentjoro Poerbopranoto.

Menyatakan bahwa HAM adalah hak yang bersifat dasar. Hak yang dimiliki manusia sesuai dengan kodratnya yang pada dasarnya tidak dapat dipisahkan sehingga bersifat suci.

- Miriam Budiarjo.

Menyatakan bahwa HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir di dunia yang bersifat universal, karena hal miliki tanpa adanya perbedaan baik dari segi ras, gender, budaya, suku dna agama.

- Jan Materson.

Menyatakan bahwa HAM adalah hak - hak yang ada pada setiap manusia yang tanpa hak tersebut maka manusia mustahil hidup sebagai manusia.

- Prof.  Darji Darmodiharjo.

Menyatakan bahwa HAM adalah hak - hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak - hak asasi itu menjadi dasar dari hak dan kewajiban - kewajiban yang ada.

- Jhon Locke.

Menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang langsung diberikan tuhan kepada manusia sebagai hak yang bersifat kodrati maka dari itu tidak ada kekuatan didunia ini yang bisa mencabutnya sebab memiliki sifat yang mendasar dan suci.

Mungkin cukup sekian apa yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat untuk teman - teman sekalian dan atas perhatiannya kami ucapkan banyak terimakasih.