Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Yang Termasuk Dalam Ruang lingkup Pendidikan Kewarganegaraan Adalah

Apa yang termasuk dalam ruang lingkup pendidikan kewarganegaraan ?

Secara umum, pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan yang berfocus pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosial, bahasa, usia dan suku bangsa guna menjadi warga negara yang cerdas, terampil dan berkarakter sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945.

Selain itu, Pendidikan kewarganegaraan juga dapat diartikan sebagai sarana atau wahana untuk mengembangkan serta melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia.

Pendidikan kewarganegaraan sendiri di gunakan sebagai pendidikan yang menjadi pengingat bagi bangsa Indonesia akan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia agar setiap hal yang dilakukan dapat sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.

Yang termasuk dalam ruang lingkup pendidikan kewarganegaraan
Ruang lingkup Pendidikan Kewarganegaraan (by. Pixaby)

- Aspek - Aspek Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan.

Pendidikan kewarganegaraan dalam ruang lingkupnya terdiri dari beberapa aspek yang diantaranya adalah sebagia berikut;

1. Aspek persatuan dan kesatuan bangsa.

Persatuan dan kesatuan bangsa terdiri dari kerukunan hidup dan perbedaan, cinta lingkungan, bangga sebagia bangsa Indonesia, sumpah pemuda, keutuhan NKRI, Berpartisipasi dalam bela negara, sikap positif terhadap NKRI, keterbukaan dan jaminan keadilan.

2. Aspek norma, hukum dan persatuan.

Adapun aspek norma, hukum dan peraturan diantaranya adalah tertib dalam kehidupan berkeluarga, sekolah, masyarakat, peraturan daerah, berbangsa dan bernegara, sistem hukum dan peradilan nasional serta hukum dan peradilan internasional.

3. Aspek hak asasi manusia.

Aspek hak asasi manusia diantaranya adalah; hak dan kewajiban anak, masyarakat, instrumen nasional dan internasional (HAM), pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.

4. Aspek kebutuhan warga negara.

Aspek ini meliputi; aspek gotong royong, harga diri sebagia warga masyarakat, kebebasan berorganisasi, mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, prestasi diri, persamaan dan kedudukan warga negara.

5. Aspek konstitusi negara.

Aspek konstitusi terdiri dari; proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, dan hubungan dasar negara dan konstitusi.

6. Aspek kekuasaan dan politik.

Aspek kekuasan dan politik terdiri dari; pemerintah daerah dan kecamatan, otonomi daerah, pemerintah pusat, demokrasi dan sistem politik, budaya politik, budaya demokrasi menuju masyarakat madani, sistem pemerintahan, dan pers dalam masyarakat demokrasi.

7. Aspek pancasila.

Aspek ini terdiri dari; kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari - hari, dan Pancasila sebagai ideologi terbuka.

- Ruang Lingkup Sejarah Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan.

Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa ruang lingkup dalam pendidikan kewarganegaraan tentunya sesuai dengan sejarah perkembangan kurikilum.

Untuk mengingat kembali sejarah perkembangan kurikulm pendidikan kewarganegaraan maka dijabarkan sebagai berikut;

a. Sejak proklamasi kemerdekaan, tujuan dari pendidikan kewarganegaraan diarahkan pada pendidikan karakter yaitu suatu sistem pendidikan yang bertujuan untuk membentuk dan membangun karakter bangsa yang meterinya diintegrasikan kedalam mata pelajaran yang ada.

b. Pendidikan kewarganegaraan baru berdiri sendiri sebagai mata pelajaran setelah dikeluarkannya kurikulum tahun 1968 dengan ruang lingkup materi diantaranya sebagia berikut;

- sejarah perjuangan bangsa Indonesia,

- Ilmu bumi,

- Pancasila dan UUD 1945,

c. Pada kurikulum 1975 ruang lingkup pendidikan kewarganegaraan pada masa itu bernama PMP yang meliputi, Pancasila, Ketetapan MPR dan GBHN.

d. Pada kurikulum 1984 rung lingkup pendidikan kewarganegaraan adalah butir-butir P-4. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan ketatanegaraan.

Melalui sidang MPR tahun 1978, MPR menetapkan TAP No.IIMPR1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila P-4.

Untuk itulah pada bidang pendidikan dikeluarkan kurikulum 1984, khususnya pada pendidikan kewarganegaraan dengan materi yang meliputi 36 butir - butir P-4.

e. Di tahun 1994 kurikulum pendidikan kewarganegaraan mengalami banyak perubahan yang akhirnya mata pelajaran PMP di ubah menjadi PKN.

Dalam ketetapan MPR No.IIMPR1998 tentang GBHN di nyatakan bahwa 11 materi PKN mencakup butir-butri P-4, PMP, PSPB dan unsur-unsur yang dapat mengembangkan semangat dan nilai - nilai kejuangan 45.

Dengan kata lain bahwa pendidikan kewarganegaraan meliputi unsur pendiikan ideologi negara, pendidikan nilai dan moral serta pendidikan kejuangan.

f. Pada tahun 2003 dikeluaran UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional menentukan bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan mata pelejaran wajib yang ada ada di setiap kurikulum di satuan pendidikan.

Sementara materi didalamnya terdiri dari 4 pilar elemen dasar terkait kehidupan berbangsa dna bernegara yaitu; Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.

Materi tersebut tidak hanya di kembangkan dari aspek kognitif, namun juga diberikan penekanan terhadap pembentukan sikap dan keterampilan pada peserta didik.

Ruang lingkup pendidikan kewarganegaraan pada hakikatnya meliputi seluruh aktifitas yang ada, baik itu disekolah melalui intra kurikuler, kegiatan kokurikuler maupun ekstra kurikuler yang dilaksanakan didalam dan diluar kelas, melalui kegiatan diskusi atau didalam organisasi kesiswaan.

Oleh karena itu, pendidikan kewarganegaraan di dalamnya termasuk juga pengalaman, minat, kepentingan pribadi, masyarakat dan negara yang dinyatakan dalam kualitas pribadi seseorang.

Dalam kaitan ini NCSS ( National Council for Social Studies ) merumuskan bahwa pendidikan kewarganeagraan civic education meliputi pengaruh - pengaruh positif terhadap; pendidikan di sekolah, pendidikan di rumah, dan pendidikan di lingkungan masyarakat.

Hal ini mengartikan bahwa seluruh aktifitas yang dilaksanakan peserta didik merupakan bahan masukand bagi pendidikan kewarganegaraan dalam memahami dan mengepresiasi tujuan dan cita-cita nasional serta membuat keputusan yang bijak dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dna bernegara.

Berdasarkan pada beberapa penjelasan diatas, maka pendidikan kewarganegaraan diberikan untuk mempersiapkan warga negara yagn kritis, analis, aktif, berkarakter dan bertindak demokratis, sehingga muara dari mapel PKN adalah mewujudkan warga negara yang partisipatif.

Hal tersebut telah berlangsung hingga saat ini, meskipun masih terdapat perubahan dan tambahan untuk penyempurnaan meski secara substansi, ruang lingkup materi yang diberikan tidaklah berbeda.

Mungkin cukup demikian apa yang bisa kami sampaikan cukup sekian da terimakasih. 

Sumber Belajar:

PLPG 2017 - Substansi Pendidikan Kewarganegaraan ( Drs. I Made Suwanda M.Si)
Kementrian Pendidikan dan Kebudayan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan 2017.