Kewarganegaraan yang Diperoleh Dari Hasil Perbuatan Hukum Tertentu
Kewarganegaraan yang diperoleh dari hasil perbuatan hukum tertentu disebut ?
Sahabat pembelajaranmu.com dimanapun berada. Status kewarganegaraan yang di dapatkan melalui hasil perbuatan hukum tertetu disebut dengan "Naturalisasi" atau Pewarganegaraan.
Naturalisasi didapatkan atau diperoleh oleh warga negara yang sebelumnya memiliki kewarganegaraan lain diluar dari negara yang ditempatinya saat ini,
dengan kata lain bahwa seseorang tersebut tidak berstatus warga negara asli di tempat dia tinggal saat ini dan ingin menjadi warga negara tetap di tempat tinggalnya saat ini melalui proses hukum yang tertentu sesuai dengan perundang - undangan yang berlaku.
Melalui proses hukum atau perbuatan hukum tertentu tersebut, jika seseorang ingin mengubah status kewarganegaraannya dan disetujui untuk diubah maka itulah yang disebut dengan proses Naturalisasi.
A. Naturaliasi.
Dikutip dari id.wikipedia.org, menyatakan bahwa naturalisasi atau pewarganegaraan merupakan caca seseorang (Asing) untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui suatu permohonan yang harus terpenuhi terlebih dahulu persyaratannya didalam peraturan negara yang besangkutan.
Setiap negara memiliki proses naturalisasi yang berbeda - beda tak terkecuali di Indonesia. Di Indonesia sendiri, proses naturalisasi kewarganegaraan di atur dalam UU Nomer 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Jenis - Jenis Naturalisasi.
Jenis-Jenis naturalisasi berdasarkan pada UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia di melalui beberapa cara diantaranya adalah;
- Naturalisasi murni, ( UU No.12 pasal 8 tahun 2006)
- Naturalisasi melalui perkawinan, ( UU No. 12 pasal 19 tahun 2006)
- Naturalisasi atas jasanya bagi negara dan atau dengan alasan kepentingan negara, (UU No.12 pasal 20 Tahun 2006, dan
- Naturaliasasi bagi anak yang memiliki kewarganegaraan ganda dan belum terdaftar atau anak yang terdaftar namun belum memilih status kewarganegaraannya. (PP No.21 tahun 2022 pasal 3A) yang beraku 2 tahun sejak 31 Mei 2022-31-Mei 2024.
Permohonan naturalisasi pada pasal 8 dan pasal 3A diajukan oleh asing kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan Ham dan di teruskan kepada pejabat yang dalam hal ini adalah kepala kantor wilayah Kemenhukham sesuai dengan domisili pemohon.
Perbuatan Hukum Tertentu.
Dikutip dari detik.com, Dalam proses naturalisasi kewarganegaraan terdapat 2 obsi proses hukum yang berlaku yaitu proses hukum 'stelsel aktif'' (Hak Opsi) dan stelsel pasif (Hak repudiasi). Berikut penjelasannya.
1. Stelsel Aktif atau Hak Opsi.
Stelsel aktif atau hak opsi merupakan seseorang yang melakukan tindakan hukum negara tertentu yang harus dilakukan oleh seseorang dengan aktif yang kemudian keaktifan ini menimbulkan hak opsi yaitu menolak atau menerima untuk menjadi naturalisasi atua tidak.
Maksudnya adalah seseorang tersebut dengan sendirinya telah dianggap menjadi warganegara setelah melalui satu tindakan hukum tertentu yang kemudian memberikan hak opsi untuk memilih kewarganegaraanya.
2. Stelsel Pasif atau Hak Repudiasi.
Stelsel Pasif adalah seseorang yang menjadi warga negara dari suatu negara dengan tanpa melakukan tindakan hukum tertentu, melainkan secara otomatis setelah pasif akan memberikan hak repudiasi yaitu hak untuk menolak status kewarganegaraan.
Hak Repudiasi (hak istimewa).
seperti telah dijelaskan diatas, bahwa hak repudiasi adalah hak untuk menolak status kewarganegaraan.
Maksudnya adalah warga tersebut bebas memilih atau tidak memilih salah satu dari dua status kewarganegaraan yang melekat pada dirinya.
Hal ini biasanya terjadi pada seorang warga "blesteran" atau berdarah campuran yang bersumber dari kedua orang tuanya yang berbeda status kewarganegaraan,
Contoh Penggunaan Hak Repudiasi.
Seorang anak memiliki seorang Ayah yang berwarga negara Indonesia dan Ibunya berwarga negara asing.
Dari sinilah anak tersebut diberi kebebasan (repudiasi) untuk mengikuti salah satu status kewarganegaraan orang tuanya baik itu dari ayah atau dari ibunya.
Mungkin cukup itu apa yang bisa kami sampaikan dan semoga dapat memberikan kejelasan melalui penjelasan tersebut dan terimakasih.