Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024
Komitmen dan Rekam Jejak dipertimbangkan dalam rekrutmen badan adhoc PPS Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan dalam rekrutmen badan adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024, akan mempertimbangkan komitmen dalam tugas dan rekam jejak para pendaftar.
Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini, menyatakan bahwa sejumlah kisi-kisi yang ditanyakan dalam tahapan tes wawancara meliputi pengalaman kepemiluan, pemahaman terkait pengetahuan kepemiluan, serta pemahaman wilayah
Dalam proses rekrutmen ini, KPU Pacitan akan mempertimbangkan komitmen dan rekam jejak para pendaftar dalam menjalankan tugas sebagai PPS Pemilu 2024.
PPS Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan KPU.
Tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2022. PPS Pemilu 2024 akan bekerja sebagai badan adhoc mulai 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Dalam situasi tertentu, jika dilakukan pemungutan dan penghitungan suara putaran kedua, maka masa kerja PPS diperpanjang menjadi paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara putaran kedua.
Total Pendaftar PPS di Pacitan.
Total pendaftar PPS di Pacitan sebanyak 1.527 dimana diantaranya yang lulus seleksi administrasi sebanyak 1.497, dan yang hadir ikut tes tertulis sebanyak 1.407.Ini menunjukkan bahwa minat masyarakat dalam menjadi PPS Pemilu 2024 cukup tinggi.
Secara keseluruhan, proses rekrutmen PPS Pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pacitan menunjukkan bahwa KPU Pacitan melakukan seleksi dengan cermat dan teliti.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa PPS yang akan ditunjuk dapat melaksanakan tugas dengan baik dan profesional dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.
KPU Pacitan harus terus memperhatikan proses rekrutmen PPS agar Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan baik dan lancar.
Ditag: PPS, Tes PPS Pemilu 2024, Tugas PPS, Wewenang PPS,